Merasa Tidak Melakukan Kesalahan, Fitri Nora Melakukan Perlawanan Atas Penggantiannya Sebagai Ketua DPRD Yang Tidak Sesuai Mekanisme - PESONA BALI NEWS

Jumat, 02 Desember 2022

Merasa Tidak Melakukan Kesalahan, Fitri Nora Melakukan Perlawanan Atas Penggantiannya Sebagai Ketua DPRD Yang Tidak Sesuai Mekanisme

Pariaman | Terkait beredar nya pemberitaan atas penggantian diri nya sebagai Ketua DPRD Pariaman melalaui surat keputusan nomor 07-0464/Kpts/DPP-Gerindra/2022 yang ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, di mana dalam surat tersebut dikatakan bahwa Ketua DPRD Kota Pariaman Fitri Nora digantikan oleh Harpen Agus Bulyandi (Andi Cover), Fitri Nora melalui pengacara nya melakukan perlawanan dengan mensomasi Kepada Ketua Umum Partai Gerindra dengan nomor surat 19 / Ek.PL/XI-2022 bahwa memperhatikan pertimbangan hukum surat keputusan penggantian Fitri Nora sebagai Ketua DPRD Kota Pariaman terkesan terburu buru dan tidak beralasan hukum, padahal Fitri Nora sendiri adalah peraih suara terbanyak pada pemilu 2019 - 2024 dan tidak pernah melanggar ketentuan hukum seperti korupsi dan mencemarkan nama baik partai serta pelanggaran berat lain nya.

Hal tersebut di katakan pengacara nya dalam surat somasi yang di tunjukan oleh Fitri Nora pada saat wawancara di rumah pribadinya di  Pariaman yang Keberatan atas surat yang di keluarkan oleh DPP Gerindra tentang penggatian Fitri Nora sebagai Ketua DPRD yang tidak mempunyai alasan hukum dan melakukan pelanggaran apa apa.

Fitri Nora Politikus Partai Gerindra tersebut mengatakan "penggantian dirinya sebagai ketua DPRD Pariaman itu tidak ada alasan dan mengada ada, apakah karna saya seorang perempuan sehingga seenaknya saja mengganti tanpa ada alasan apa apa, dan yang pertama ini saya mengajukan somasi dulu melalui pengacara saya dan wajib di jawab dalam waktu 2 X 30 hari, jika ada keputusan dari DPP  memang saya harus di ganti baru saya akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jadi saya akan terus melakukan perlawanan karna saya merasa tidak pernah melanggar aturan partai dan tidak pernah di beri surat peringatan apa apa, kok malah di ganti oleh orang yang pernah di SP 2 oleh partai, ada apa ?" jelas nya.

Menurutnya, SK nomor 07-0464/Kpts/DPP-Gerindra/2022 yang diterimanya tidak memiliki dasar dan tidak sesuai dengan prosedur dan karena itu Fitri Nora mengajukan somasi dan nanti nya juga akan mengajukan gugatan kepada PTUN, dan Ia menyebut kuasa hukumnya-lah yang mengajukan gugatan nanti nya.

Padahal di dalam UU No.10 Tahun 2008 tentang Pemilu di sebutkan bahwa partai politik baru dapat mengikuti pemilu jika telah menerapkan sekurang – kurangnya 30% adanya keterwakilan perempuan pada kepengurusannya dan Fitri Nora yang juga sebelum nya adalah kader perempuan terbaik dan telah menyumbangkan suara terbanyak pada pilkada yang lalu dan sudah lama dan ikut serta membesarkan partai Gerindra di wilayah Pariaman seharus nya di berikan penghargaan dan di pertahankan untuk kemajuan partai di masa yang akan datang bukan malah di campakan, padahal telah banyak prestasi yang di buat demi kemajuan partai.

Dari Presidium Koalisi Perempuan Indonesia Tanty Herida. Spt.M Sos dalam surat keberatan nya juga mengatakan

“Apa dasar hukum nya Ibu Fitri Nora di lengserkan sebagi ketua DPRD Pariaman ? Apakah dia melanggar AD/ART Partai ? Apakah beliau Korupsi ? Apakah dia mencemarka  nama baik partai ? Dan partai Gerindra harus Objektif dalan melakukan penggantian Fitri Nora sebagai ketua DPRD Pariaman ini, kesalahan apa yang pernah Ia perbuat sehingga harus di lengserkan ?, apa hanya karna Ia seorang perempuan ? ini tidak adil" ujarnya.

"Sumbar ini adalah basisnya Gerindra. Sangat mungkin di 2024 nanti, Gubernur dari Gerindra dan di Pemilihan Presiden (Pilpres) sangat mungkin pula calon dari Gerindra yang akan menang. Tapi, jika apa yang dilakukan terhadap Fitri Nora ini benar – benar terjadi, maka ini akan berdampak besar di Sumbar hingga level nasional. Perempuan akan takut masuk Gerindra, toch… yang berprestasi dan mantan aktivis perempuan saja bisa dilengserkan, apalagi perempuan biasa yang malah baru malang melintang di dunia politik, takut dong mereka,” kata Rico seorang Aktivis lain nya

“Apalagi Fitri Nora adalah peraih suara terbanyak di Kota Pariaman. Sebelumnya pun suara Prabowo – Sandi sangat signifikan dan sangat besar di Kota Pariaman. Itu juga prestasi Fitri Nora sebagai wakil ketua Kota Pariaman. Jangan sampai suara Gerindra mendadak terjun bebas di Kota Pariaman dan bisa – bisa sekabupaten Padang Pariaman (Piaman), Hingga se Sumbar nantinya. Harus benar – benar berpikir jernih" kata Rico menambahkan.

Penggantian Ketua DPRD sendiri ada mekanisme yang harus di jalankan, Jikalau ada perubahan terhadap pimpinan DPRD tentunya yang pertama partai politik (Parpol) yang bersangkutan mengajukan surat ke DPRD, sehingga surat itu akan dibahas oleh Bamus, dimana Bamus yang menetapkan perencanaan – perencanaan, misalnya ada kata pergantian tadi, itu akan dijadwalkan pelaksanaan paripurna untuk pergantian tersebut. Jadi, jadwal paripurna disepakati oleh Bamus di dalam rapat Bamus, dalam Bamus baru menjadwalkan  tahapan untuk paripurna pemberhentian pimpinan DPRD, setelah itu ada tahapan yang harus dilakukan serupa pimpinan  DPRD menyurati gubernur melalui walikota dengan melengkapi sejumlah lampiran persyaratan yakni:

1.Surat Keterangan  Keaslian Dokumen dari bagian pemerintah/otda kab/kota (Asisten Bidang Pemerintahan),

2.Fotokopi keputusan gubernur tentang peresmian pengangkatan  yang bersangkutan sebagai pimpinan DPRD Kab/Kota,

3. Fotokopi berita acara pengucapan sumpah/janji yang bersangkutan sebagai pimpinan DPRD kab/kota,

4.keputusan DPP partai politik tentang usulan pemberhentian yang bersangkutam sebagai pimpinan DPRD Kab/Kota,

5.Surat keterangan dari Pengadilan Negeri setempat yang menyataakan  tidak adanya gugatan terhadap keputusan DPP partai politik (dalam hal tidak ada gugutan),

6. Salinan putusan Pengadilan  yang telah memperoleh  kekuatan hukum tetap (dalam hal adanya gugatan terhadap keputusan DPP parpol),

7.Risalah dan berita acara rapat paripurna DPRD kab/kota dalam rangka pemberhentian yang bersangkutan sebagai pimpinan DPRD kab/kota.

8.Keputusan DPRD kab/kota tentang pemberhentian yang bersangkutan  sebagai  pimpinan DPRD kab/kota,

9.Surat pimpinan DPRD kab/kota kepada Gubernur melalui Bupati/Walikota, dan

10. Surat Bupat/Walikota kepada Gubernur, itulah tahapan atau mekanisme yang harus di jalan kan untuk sah atau tidak nya penggantian tersebut ujar seorang anggota DPRD pariaman.

Ajie

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda